Setubuhi Anak Temannya Sendiri, Warga Jatiasih Dibekuk Polisi

Jum'at, 21 Februari 2020 - 11:08 WIB
Setubuhi Anak Temannya Sendiri, Warga Jatiasih Dibekuk Polisi
Setubuhi Anak Temannya Sendiri, Warga Jatiasih Dibekuk Polisi
A A A
BEKASI - Sungguh bejad perilaku pria bernama Ade Haryy Irawan (35) ini. Pria yang telah beristri dan anak ini tega menyetubuhi anak temanya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga beberapa kali. Akibat perbuatanya itu, warga Kampung Benda, Kecamatan Jatiasih, harus merasakan dinginya balik jeruji.

Aksi cabul Ade ini dilakukan mulai 11 Januari 2020, dan baru diketahui aksinya setelah korban mengadu kepada orang tuanya. "Tersangka Ade menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Jumat (21/2/2020).

Aksi bejad pelaku bermula ketika berkunjung ke rumah rekannya bernama Jaenal, ayah kandung korban. Sebab, antara pelaku dengan ayah korban mereka berteman. "Awalnya bertamu kemudian bertemu sama korban di sana. Disitu pelaku melihat kemolekan korban," katanya.

Sebelum persetubuhan itu dilakukan, Ade dan korban berpacaran terhitung pada 28 Desember 2019. Pelaku yang tertarik dengan kemolekan anak dari temannya itu terus melancarkan aksi cabulnya terhadap korban. Hingga akhirnya terjadi pada bulan Januari tahun ini.

Korban mau dibujuk untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran dirayu oleh pelaku dengan berbagai macam benda. "Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000. Jadi, korban berhasil disetubuhi," ungkapnya.

Usai disetubuhi berkali-kali, korban selanjutnya merasa resah dan mengadu ke orang tuanya. Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke petugas kepolisian. "Tersangka kita ringkus dikediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelasnya.

Bahkan, kata dia, korban sempat diimingi oleh pelaku untuk dijadikan istri kedua. Mendengar hal itu, korban tidak sepakat dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Padahal, pelaku sudah memiliki anak dan istri.

Akibat perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. Kini, pelaku tersangka mendekam di Mapolrestro Bekasi Kota.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3400 seconds (0.1#10.140)