Ketua DPRD DKI Sebut Wagub Dipilih 50+1 Suara Anggota Dewan

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:48 WIB
Ketua DPRD DKI Sebut...
Ketua DPRD DKI Sebut Wagub Dipilih 50+1 Suara Anggota Dewan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna Tata Tertib (Tatib) pemilihan wakil gubernur (Wagub). Paripurna itu dilakukan di ruang sidang paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pemilihan yang dilakukan secara Voting nanti disahkan dengan suara 50+1 dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 106 orang itu. Paripurna ini merupakan pengesahan dari tata tertib yang dibuat oleh DPRD periode 2014-2019. Dimana didalamnya ada pasal yang mengatur pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

"Di dalam salah satu pasal itu mengatur keabsahan suara. 3/4 dari 106 anggota itu harus hadir. Dari kehadiran itu butuh suara 50+1 untuk menjadi Wagub," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Prasetyo menjelaskan, setelah paripurna ini, masing-masing fraksi akan menyerahkan satu per satu anggotanya untuk menjadi panitia pemilih (panlih). Dimana partai pengusung yaitu Gerindra dan PKS tidak boleh menjadi pimpinan panlih.

Selain itu, kata pria yang biasa disapa Pras ini, tatib itu juga mengatur adanya uji kelayakan kandidat cawagub. Dimana sebelum pemilihan kedua kandidat cawagub akan ditanya oleh masing-masing fraksi. (Baca Juga: Urgensi Wakil Gubernur DKI
"Kandidat akan diketahui paham atau tidak soal Jakarta dan tugasnya sebelum voting nanti," pungkasnya. (Baca Juga: Gerindra Kirim Surat Soal Wagub DKI, PKS: Sudah Kita Respons(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)