Nekat Beroperasi, Karaoke Glamz Angel Ditutup Paksa Pemprov DKI

Kamis, 03 September 2020 - 15:03 WIB
loading...
Nekat Beroperasi, Karaoke Glamz Angel Ditutup Paksa Pemprov DKI
Tempat hiburan karaoke Glamz Angel di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tempat hiburan karaoke Glamz Angel di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19 ini. Akibatnya, tempat hiburan tersebut ditutup paksa oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta .

Penutupan tempat hiburan malam itu terjadi Rabu, 2 September 2020 malam tadi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, awalnya ada laporan warga di sekitar lokasi kepada petugas Disparekraf.

Sejumlah petugas pun mengecek dengan mendatangi langsung lokasi kejadian. Di sana petugas mendapatkan tempat itu sedang melayani sejumlah pelanggannya. Ada tiga ruangan yang diketahui sedang beroperasi saat penggerebekan berlangsung yakni yakni kamar nomor 102, 105 dan 202.

"Karaoke masih dilarang saat PSBB transisi ini. Kita langsung lakukan penutupan secara paksa," kata Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020). (Baca: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan)

Gumilar menjelaskan, tempat hiburan malam yang kerap disambangi para pesohor Ibu Kota itu mengelabui petugas dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Beruntung warga dan petugas bekerja sama untuk menghentikan operasional karaoke tersebut. "Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, PSBB Transisi dimulai sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang setiap dua pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti mal atau pusat perbelanjaan, Perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)