Pemprov DKI Belum Bisa Sanksi Pengamen Ondel-Ondel

Sabtu, 15 Februari 2020 - 11:22 WIB
Pemprov DKI Belum Bisa Sanksi Pengamen Ondel-Ondel
Pemprov DKI Belum Bisa Sanksi Pengamen Ondel-Ondel
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Dinas Kebudayaan bersama Satpol PP dan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Betawi telah membahas larangan pengamen ondel-ondel dan menyepakati larangan tersebut. Namun, sayangnya Pemprov DKI sejauh ini belum bisa memberikan sanksi tegas. Pengamen hanya akan ditegur.

“Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah terkesan jadi pengemis dan mengganggu ketertiban umum, maka akan kita arahkan untuk tidak menggunakan itu sebagai alat mengamen,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (15/2/2020).

Komisi E DPRD DKI Jakarta sebelumnya sudah mewacanakan sanksi tegas terhadap pengamen ondel-ondel setelah merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi. Bahkan, ancaman penjara merupakan risiko paling berat bagi pengamen ondel-ondel yang tertangkap basah aparat.

Menyikapi ini, Arifin mengaku Pemprov DKI belum punya sanksi sekeras itu. Pihaknya lebih mengutamakan edukasi kepada pengamen ondel-ondel. “Kita belum mengarah ke sana. Kita mau tingkatkan edukasi,” ucapnya. (Baca juga: Sikapi Ondel-Ondel Ngamen, Disbud DKI Wacanakan Revisi Perda)

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan Dinas Kebudayaan beserta ormas Betawi mereka sepakat bahwa pengamen yang menggunakan ondel-ondel adalah tindakan yang melecehkan budaya Betawi.

“Kita tidak ingin ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan budaya betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan,” ujar Arifin.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)