Kantongi Izin, Jakpro: Monas Jadi Sirkuit Sudah Melalui Kajian

Jum'at, 14 Februari 2020 - 22:05 WIB
Kantongi Izin, Jakpro: Monas Jadi Sirkuit Sudah Melalui Kajian
Kantongi Izin, Jakpro: Monas Jadi Sirkuit Sudah Melalui Kajian
A A A
JAKARTA - Izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai sirkuit balapan Formula E telah dikantongin PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia penyelenggara. Segala proses kajian analisis dan dampak lingkungan (Amdal) juga telah dilakukan.

Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, izin penggunaan kawasan Monas sebagai sirkuit balapan Formula E sudah diterima dari Dinas Kebudayaan dan Komisi Pengarah pengggunaan kawasan Medan Merdeka.

"Itu yang menjadi dasar Monas sirkuit Formula E," kata Dwi Wahyu Daryoto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (Baca Juga: Sekda DKI: Surat ke Kemensetneg Soal Formula E Salah Tulis
Dwi menjelaskan, sebelum mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monas yang merupakan cagar budaya, Dinas Kebudayaan tentunya telah mengkaji dari berbagai aspek cagar budaya. Termasuk amdalnya.

Selain itu, kata Dwi, pihaknya bersama tim arsitek yang selama ini dikenal sebagai perancang sirkuit-sirkuit balap modern, Tilke Engineers and Architect telah melakukan kajian.

"Dari rekomendasi komisi pengarah, ada empat poin yang kita perhatikan merujuk pada Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," pungkasnya. (Baca Juga: Formula E Digelar di Medan Merdeka, Pemprov DKI Apresiasi Komisi Pengarah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6068 seconds (0.1#10.140)