Klinik Aborsi Ilegal di Paseban, Dinkes DKI: Tempat Tidak Layak

Jum'at, 14 Februari 2020 - 19:12 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban, Dinkes DKI: Tempat Tidak Layak
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban, Dinkes DKI: Tempat Tidak Layak
A A A
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengaku tak pernah memberi izin praktik aborsi yang dilakukan oleh A alias MM, RM dan SI di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Weningtiyas.

"Ini kita bisa lihat hanya sebuah rumah yang diubah jadi sebuah klinik, sehingga memang dari tempat juga tidak layak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Baca Juga: Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Paseban, Polisi Ringkus 3 Pelaku
Dia menjelaskan, dalam kasus yang terjadi di Jakarta Pusat ini pihaknya juga melihat kalau para pelaku menggunakan perlengkapan yang tidak steril. Alhasil, kata dia, para pasien yang melakukan aborsi dikhawatirkan mendapatkan infeksi atau ada kejadian fatal lainnya.

"Jadi kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menelurusi para pasien, bisa jadi pasien ada yang meninggal karena kalau lihat dari alat-alatnya kan tidak steril," tegasnya.

Dia menegaskan, untuk abosi yang legal sendiri memang harus dilakukan oleh dokter ahli dan juga dilakukan secara steril. Karena, kata dia, peralatannya juga tidak sembarangan. (Baca Juga: Hukum Diskriminatif dalam Kasus Aborsi?
"Tidak sembarangan juga, karena untuk mengajukan aborsi itu harus ada alasan medis yang kuat. Kalau masalah penyakit harus dibawah enam bulan kalau korban perkosaan harus di bawah empat bulan," tukasnya.

Sehingga, untuk melakukan praktik aborsi tidak sembarangan karena memang harus memiliki izin yang benar dan dilakukan oleh para ahli. (Baca Juga: Diduga Aborsi Selektif di India, Tak Ada Bayi Perempuan Lahir di 132 Desa
Sementara itu, Ketuas Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, para pelaku ini termasuk salah satu kejahatan terhadap anak. Oleh karena itu, dia berharap, penyidik bisa mengenakan undang-undang perlindungan anak tidak hanya dikenakan undang-undang kesehatan supaya hukumannya lebih berat.

"Biar ada efek jeranya, karena mereka sudah sering melakukan ini dan tidak ada kapoknya," pungkasnya. (Baca Juga: Aborsi, Ibu Muda Ditangkap Polisi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)