Soal Wagub, Gerindra DKI Minta Putri Zulhas Pahami Mekanisme Kedewanan

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:17 WIB
Soal Wagub, Gerindra...
Soal Wagub, Gerindra DKI Minta Putri Zulhas Pahami Mekanisme Kedewanan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M. Taufik meminta kepada Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani untuk tidak berbicara tanpa dasar mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI. Taufik menyarankan Zita mempelajari aturan dan mekanisme kedewanan di DPRD.

Menurut Taufik, tak ada Pansus pun tak masalah dalam pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sebab pengesahan tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub bisa digelar dalam rapat paripurna yang anggota dari wakil rakyat DKI.

"Nah ini makanya mekanisme kedewanan dipahami dulu. Jangan asal ngomong," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (12/2/2020). (Baca: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapimgab Pemilihan Wagub)

Taufik mengaku aneh dengan saran putri Zulkifli Hasan (Zulhas) itu yang tak percaya anggota DPRD dalam pemilihan DKI 2. "Pansus itu tugasnya mengantarkan pada pimpinan, selesai lah disitu tugas pansus. Siapa yang mengesahkan? Paripurna, lewat apa? Tahapannya lewat rapimgab. Di rapimgab boleh dibahas lagi mana yang kurang. itu mekanismenya," tegasnya.

Setelah tatib wagub disahkan di paripurna, lanjut Taufik, DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub kemudian membentuk Badan Musyawarah (Bamus) untuk gelar rapat paripurna pemilihan pendamping Anies Baswedan.

Ketua DPD Gerindra DKI itu pun menargetkan, nama pengganti Sandiaga Uno sudah ditetapkan sebelum Maret 2020 mendatang. Dua kandidat cawagub DKI yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

"Target kita sih ya Februari mestinya selesai," ucapnya. Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani mendesak untuk membentuk kembali pansus untuk membahas tatib pemilihan cawagub DKI.

Karena Zita beralasan, pansus periode DPRD sebelumya 2014-2019 belum menyelesaikan tugas pembuatan tatib pemilihan calon pendamping Gubernur Anies. "Yang periode lama itu enggak selesai, maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis 6 Februari 2020 lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0603 seconds (0.1#10.140)