Tak Terima Ditilang, Pemuda Bekasi Rampas HP Polisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:30 WIB
Tak Terima Ditilang, Pemuda Bekasi Rampas HP Polisi
Tak Terima Ditilang, Pemuda Bekasi Rampas HP Polisi
A A A
JAKARTA - Tak terima ditilang saat menerobos jalur khusus Bus Transjakarta atau Busway , pemuda berinisial AR (26), nekat merampas handphone (HP) anggota Satlantas Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020). Pelanggar itu merupakan pemuda asal Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kejadian bermula saat Aiptu Suhartono mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Panjang Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Baca Juga: Rencana Mediasi Belum Dilakukan, Kasus Tohap Silaban Berjalan Normal
Tak Terima Ditilang, Pemuda Bekasi Rampas HP Polisi
Saat mengatur lalu lintas, ia kemudian menilang mobil Chevrolet B 1461 KZG lantaran masuk Busway . Bukannya kooperatif, AR kemudian merampas ponsel Aiptu Suhartono saat hendak memberikan surat tilang. "Ia kemudian putar arah menuju Tol Kebon Jeruk," kata Sigit saat dikonfirmasi.

Aiptu Suhartono lantas melaporkan ini ke Polsek Kebon Jeruk. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy yang mendapatkan laporan langsung memburu dan mengamankan pelaku di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. "Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah bekasi," jelas Ardhy.

Kini pelaku tengah diperiksa Satreskrim Polsek Kebon Jeruk. Ia sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. (Baca Juga: Terbukti Bawa Senjata Tajam, Tohab Silaban Terancam Pasal Berlapis
Tak Terima Ditilang, Pemuda Bekasi Rampas HP Polisi
Kini mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (Baca Juga: Minta Maaf karena Melawan Petugas, Tohab Silaban Mengaku Khilaf(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)