Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:58 WIB
loading...
A A A
"Kemudian setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi WISH. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25% apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," tegasnya.
Respati mengatakan ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.

"Kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang Rupiah. Atau mata uang secara konvensional," ucapnya.

Respati menambahkan, para korban bedasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.

"Pasal yang disangkakan 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3237 seconds (0.1#10.24)