Rugikan Rp4,2 Miliar, Lima Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:02 WIB
Rugikan Rp4,2 Miliar, Lima Pencuri Rumah Kosong Diringkus
Rugikan Rp4,2 Miliar, Lima Pencuri Rumah Kosong Diringkus
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Ternyata para pelaku sebagian adalah karyawan di rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka leluasa beraksi di rumah yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 31 Desember 2019. “Kejadiannya saat korban sedang liburan tahun baru tapi dilaporkan pada 16 Januari dan 19 Januari 2020 pelaku sudah kami tangkap,” ujarnya, Selasa (4/2).

Lima pelaku yakni WIS, TOM, YUL, PAR, dan SUA. Tiga dari pelaku yang ditangkap adalah karyawan yang sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Pencurian bermula ketika YUL (65) sopir korban yang sudah bekerja selama 15 tahun melihat majikannya memiliki uang tunai sebanyak Rp4,250 miliar. Ketika itu, YUL mengatakan hal tersebut kepada TOM dan WIS yang juga karyawan di rumah korban. YUL yang merencanakan semuanya. Tidak hanya itu, dia juga yang membagikan hasil kejahatannya.

Aksinya dimulai ketika LN pemilik rumah liburan tahun baru. Pemilik rumah mempercayakan rumah beserta isinya kepada TOM, WIS, dan YUL. Untuk membantu aksinya YUL mengajak PAR dan SUA. Ketika sang majikan dan keluarganya pergi berlibur mereka beraksi. YUL yang menggambarkan semua lokasi dan letak ketiga koper berisi uang disimpan.

“WIS yang bertugas masuk dan memanjat ke kamar. Setelah itu pelaku membawa hasil kejahatannya ke rumah WIS di Cileungsi, Bogor,” ujar Yusri.

Setelah melakukan pencurian dan membagi hasil kejahatan, ketiganya kembali ke rumah tersebut dan bekerja seperti biasa seakan tidak terjadi apa-apa. “YUL supir, TOM satpam, dan WIS yang merawat binatang peliharaan,” ucapnya.

Hasil kejahatan dibagi oleh kelima pelaku dengan pembagian YUL Rp2,4 miliar, TOM Rp480 juta, PAR Rp580 juta, SUA Rp900 juta, serta WIS Rp100 juta.

“Saat dilakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan pelaku ternyata ketiga karyawannya,” kata Yusri. Kelimanya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dituduhkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam penjara di atas lima tahun.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0091 seconds (0.1#10.140)