Kabupaten Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik Pertengahan Februari Ini

Minggu, 02 Februari 2020 - 18:50 WIB
Kabupaten Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik Pertengahan Februari Ini
Kabupaten Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik Pertengahan Februari Ini
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melakukan uji coba tilang elektronik (e-Tilang) pada pertengahan bulan ini. Rencananya, uji coba tilang elektronik dilakukan di beberapa titik yang terkoneksi dengan kamera CCTV.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pemberlakuan resmi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi bakal diterapkan di tiga titik awal dalam beberapa waktu ke depan. ”Untuk uji coba pertama, bakal kami terapkan di tiga titik sebagai langkah awal kebijakan program ini,” ujarnya, Minggu (2/2/2020).

Adapun ketiga lokasi pertama itu berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Kemudian, Lippo Cikarang Mall, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan. Dan titik ketiga berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. ”Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut,” bebernya.

Menurut dia, tiga titik itu sengaja dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai dan padat lalu lintasnya. Sementara jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut.

Ketiga titik tersebut juga merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Apalagi jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi sangat tinggi. ”Pelanggaran lalu lintas di Bekasi menjadi momok yang menakutkan, selain kemacetan. Jadi kebijakan ini akan sangat efektif diterapkan di Bekasi,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, kamera CCTV yang akan dipakai untuk pemberlakuan tilang elektronik ini didapat melalui hibah Pemkab Bekasi. Untuk itu, dia berharap hibah kamera pengawas itu bisa direalisasikan secepatnya agar kebijakan tilang elektronik bisa segera diterapkan.

Untuk mekanismenya, Bekasi mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Untuk penerapan awal, baru ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak pada pengendara mobil, yakni penggunaan sabuk pengaman, pemakaian ponsel, dan kecepatan melaju.

”Tilang akan dikirim ke rumah. Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan yang ada di Jawa Timur maupun Polda Metro Jaya. Kami mengadopsi yang di sana,” tegasnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mekanisme bentuk tilangnya.”Blanko tilang yang ada sebagian salinan resmi dari tilang elektronik ini. Semoga secepatnya tilang elektronik diberlakukan paling lambat akhir bulan ini,” tukasnya.

Butuh Kamera Sipanjul
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, mengatakan, saat ini Pemkab Bekasi masih membutuhkan tambahan kamera pengawas di beberapa titik untuk mendukung Sistem Informasi Pantuan Jalan Utama Live (Sipanjul). Sistem aplikasi ini untuk mengetahui kondisi jalajn utama secara langsung atau live. Selain itu, kamera pengawas ini untuk mendukung penerapan e-Tilang.

Aplikasi Sipanjul diluncurkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk mengawasi kondisi jalan di Kabupaten Bekasi secara langsung. ”Masyarakat ketika ingin berpergian agar tidak macet atau melihat kondisi jalan tinggal klik Sipanjul nantinya,” katanya.

Aplikasi Sipanjul ini dapat diakses masyarakat melalui ponsel Android maupun pengguna iOS sehingga dapat online dan update kondisi jalanan di Bekasi. Saat ini kamera pengawas pendukung Sipanjul baru terpasang di beberapa titik, di antaranya persimpangan Sinde dan SKU Tambun Selatan, Simpang Cibitung dan Warung Bongkok.

Kemudian di Terminal Cikarang, Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), SMAN 1 Cikarang Utara, Simpang Jurong, serta Simpang Pasir Gombong. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan sangat membutuhkan kamera tambahan untuk mendukung sistem tersebut. ”Kamera ini dibutuhkan agar sistem pengendalian kemacetan bisa berjalan optimal,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7403 seconds (0.1#10.140)