Pemprov DKI Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Mensesneg

Kamis, 30 Januari 2020 - 18:40 WIB
Pemprov DKI Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Mensesneg
Pemprov DKI Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Mensesneg
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengaku lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi sisi Selatan, Monas, Jakarta Pusat. Seharusnya dokumen disampaikan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, seharusnya sejak awal Pemprov DKI Jakarta mengajukan surat persetujuan kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelum memulai proyek revitalisasi. "Sebelumnya kan jalan saja, tidak pernah dilakukan. Mungkin ada kelalalain," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020)

Kendati demikian, Saefullah menuturkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat persetujuan kepada Mensesneg perihal revitalisasi Monas Dia berharap, dalam waktu dekat bakal digelar rapat bersama di tingkat Komisi Pengarah untuk membahas proyek tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu saja, toh Pak Menteri sangat sibuk dan urusannya banyak," ujarnya. (Baca: Pengamat Heran DPRD Baru Heboh Revitalisasi Monas saat Sudah Jalan 88%)

Saefullah menjelaskan, pembangunan dan penataan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Komisi ini tidak hanya mengatur soal pembangunan di Kawasan Taman Merdeka, tapi juga zona penyanggah dan zona pelindung Taman Merdeka. Untuk zona penyanggah Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara; Barat; Timur dan Selatan.

Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis."Jadi idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," ucapnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5279 seconds (0.1#10.140)