Soal Omnibus Law Pemecatan Kepala Daerah, Airin: Perlu Dibahas Bersama

Jum'at, 24 Januari 2020 - 15:46 WIB
Soal Omnibus Law Pemecatan Kepala Daerah, Airin: Perlu Dibahas Bersama
Soal Omnibus Law Pemecatan Kepala Daerah, Airin: Perlu Dibahas Bersama
A A A
TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengaku sudah mengetahui draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar baru-baru ini. Dalam pasal 520 dan 521 disebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memecat kepala daerah yang tak menjalankan program strategis nasional.

Airin mengatakan, sebenarnya sudah ada mekanisme yang mengatur tentang pembinaan terhadap kepala daerah. Di sana dibeberkan tentang berbagai sanksi, termasuk pemberhentian sementara bagi kepala daerah.

"Pada intinya kan regulasi, aturan dan ketentuan dibuat dalam rangka untuk menjadi pedoman bagi kita semuanya. Kemarin juga teman-teman (Apeksi) sudah menyampaikan itu semua," katanya di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (24/1/2020).

Namun begitu, Airin yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyebutkan jika pasal-pasal dalam omnibus law masih berbentuk draft. Sehingga, sangat memungkinkan dilakukan evaluasi lanjutan.

"Tentunya kan ini baru rancangan undang-undang. Teman-teman (Apeksi) juga sudah mempelajari semuanya, yang Insya Allah nanti kita akan berdiskusi lebih dalam lagi. Kalau kemarin kan baru draftnya saja. Nah, RUU yang diberikan pasti kan ada tahapan dalam rangka untuk berdiskusi yang lainnya dengan DPR. Itu masih sangat mungkin kok kita lihat, kita bahas, dan lainnya seperti apa," terang Airin.

"Yang terpenting bagi kita kepala daerah, tentu aturan, undang-undang dibuat dalam rangka menjadi pedoman dan acuan bagi kita untuk melakukan tugas pokok fungsi. Persoalan itu kan nanti akan kita bahas secara bersama, yang terpenting kan bahwa punishment and reward itu jelas seperti apa," sambungnya.

Menurut Airin, persoalan omnibus law secara utuh akan dibahas lebih lanjut dalam forum rapat pengurus Apeksi, termasuk persoalan pembinaan dan sanksi bagi kepala daerah.

"Kemarin kan dibagi tugas, saya di bagian tentang keuangan, tentang pajak dan retribusi, bagaimana kekuatan fiskal daerah dan yang lainnya. Teman-teman itu ada beberapa wali kota tentang cipta lapangan kerja. Nah, persoalan sanksi ini belum kita bahas detail. Insya Allah minggu di awal Februari ini kami akan rapat pengurus," tandasnya.

Sebelumnya, sempat beredar draft RUU Cipta Lapangan Kerja BAB VIII Dukungan Inovasi dan Riset yang diterima dari sumber di DPR RI. Dalam Pasal 520 dan 521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi.

Sangsi itu meliputi teguran tertulis, diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional yang telah diatur atau kewajiban lainnya.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah" bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.

Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dalam RUU tersebut, Pasal 519 juga mengatur kewajiban kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6095 seconds (0.1#10.140)