Pemeriksaan Ilham Bintang Hanya Bersifat Klarifikasi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa wartawan senior Ilham Bintang terkait laporan pembobolan ponsel dan rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ilham Bintang. Dalam pemeriksaan itu, polisi mengklarifikasi terkait laporan yang dia buat. “Ilham Bintang sudah diambil keterangannya. Diambil keterangannya kemarin," ujarnya, Jumat (24/1/2020).
Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. Yusri hanya menyebut pemeriksaan bersifat klarifikasi terkait laporannya. "Ini masih penyelidikan, sifatnya hanya klarifikasi ya," ucapnya. (Baca juga: Kominfo Panggil Seluruh Operator Terkait Kasus Pencurian Nomor Ponsel)
Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Laporan teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik. Selain memeriksa Ilham, polisi juga berencana memeriksa pihak bank dan provider untuk dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ilham Bintang. Dalam pemeriksaan itu, polisi mengklarifikasi terkait laporan yang dia buat. “Ilham Bintang sudah diambil keterangannya. Diambil keterangannya kemarin," ujarnya, Jumat (24/1/2020).
Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. Yusri hanya menyebut pemeriksaan bersifat klarifikasi terkait laporannya. "Ini masih penyelidikan, sifatnya hanya klarifikasi ya," ucapnya. (Baca juga: Kominfo Panggil Seluruh Operator Terkait Kasus Pencurian Nomor Ponsel)
Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Laporan teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik. Selain memeriksa Ilham, polisi juga berencana memeriksa pihak bank dan provider untuk dimintai klarifikasi.
(jon)