DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini

Selasa, 01 September 2020 - 11:37 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Sebagai bentuk dukungan perampingan aturan atau omnibuslaw yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda) .

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, setelah melalui pembahasan panjang DPRD menyetujui usulan Pemkot mencabut tujuh perda tersebut."Tujuh perda yang diusulkan kepada kita untuk dicabut itu di antaranya Perda No 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah," kata Atang kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, Perda itu dicabut karena ketentuan tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah ada diatur dalam Perda Kota Bogor No 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kemudian, Perda Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

"Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersyukur usulannya untuk mencabut tujuh perda tersebut disetujui legislator. Sebab, berdasarkan Pasal 250 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bima, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang. Kemudian diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut tujuh perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.

"Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain," ujar Bima.

"Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 23/ 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” lanjutnya. (Baca: Pembatasan Aktivitas Jam Malam, Pedagang Keluhkan Penurunan Pendapatan)

Bima Arya menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tinding dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda. “Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut," tuturnya.

"Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)