Jelang 2025, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan
loading...
A
A
A
Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetnya sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada 2025.
Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.
Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.
Iwan menekankan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembalikan pajak masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang nyata.
“Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan pemberlakuan opsen pajak yang tinggal menghitung hari, Iwan berharap pemerintah daerah segera merancang langkah-langkah strategis agar masyarakat benar-benar memahami aturan ini dan mendukung pelaksanaannya demi pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetnya sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada 2025.
Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.
Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.
Iwan menekankan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembalikan pajak masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang nyata.
“Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan pemberlakuan opsen pajak yang tinggal menghitung hari, Iwan berharap pemerintah daerah segera merancang langkah-langkah strategis agar masyarakat benar-benar memahami aturan ini dan mendukung pelaksanaannya demi pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
(cip)