Pemkab Bekasi Ragu Terapkan Tilang Elektronik

Senin, 20 Januari 2020 - 23:36 WIB
Pemkab Bekasi Ragu Terapkan Tilang Elektronik
Pemkab Bekasi Ragu Terapkan Tilang Elektronik
A A A
BEKASI - Gagasan Polrestro Bekasi untuk menerapkan sistem tilang eletronik (e-tilang) di Kabupaten Bekasi disambut antusiasme oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun, pemerintah masih ragu penerapan sistem itu bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sebab, pemerintah beralasan infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik belum siap. Dari 31 unit kamera CCTV, baru lima unit tersambung dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS). Meski demikian, pemerintah akan mendukung upaya kepolisian tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menyampaikan, pemerintah sudah memiliki sedikitnya 31 kamera CCTV terpasang di beberapa area di Kabupaten Bekasi. Namun, untuk penerapan tilang elektronik sistem ATCS dibutuhkan untuk menangkap objek dari jarak jauh.

"Karena nanti kan surat tilang berikut bukti autentik pelanggaran terekam di sana dikirimkan ke rumah pelanggar. Sistem itu dibutuhkan, baru lima kamera yang sudah tersambung sistem tersebut," katanya. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan infrastrukturnya ditahun ini. (Baca: Angka Kecelakaan Naik, Polisi Ingin Terapkan Tilang Elektronik di Bekasi)

Saat ini, lokasi CCTV ATCS ini telah terpasang ada di simpang Cibitung, Tambun, Warung Bongkok, ASGC dan Indoporlen. Ruang kontrol pun akan disiapkan berkoordinasi dengan Diskominfo setempat."Kami belum banyak melakukan koordinasi dengan kepolisian perihal rencana tilang elektronik," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya mengaku siap mendukung kebijakan tersebut. Dukungan itu dari segi infrastruktur penunjang untuk kebutuhan e-tilang ini, dan pihak kepolisian yang mengerti tekhnisnya dalam penerapanya."Kami siapkan dulu infratsrukturnya, semoga cepat terealisasi program ini," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau e-tilang bakal diterapkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Penerapan sistem e-tilang ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat pelanggaran kepada kendaraan bermotor. Program ini digagas oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)