Febuari 2020, Kendaraan Luar Jakarta Dapat Ditindak ETLE

Senin, 20 Januari 2020 - 14:47 WIB
Febuari 2020, Kendaraan...
Febuari 2020, Kendaraan Luar Jakarta Dapat Ditindak ETLE
A A A
JAKARTA - Penindakan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya diberlakukan untuk sepeda motor dan mobil pribadi berpelat nomor Jakarta saja. Mulai Februari 2020 mendatang seluruh kendaraan bermotor dari luar Jakarta juga akan dikenakan sanksi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf mengatakan, sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri terkait dengan integrasi data nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. (Baca: ETLE Tindak Motor selama 24 Jam)

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B masih dilakukan tindakan manual, karena data belum terhubung," kata Yusuf kepada wartawan Senin (20/1/2020).Menurut dia, selama ini pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ETLE namun bila ada mobil berpelat luar Jakarta maka petugas di command center melakukan kordinasi dengan anggota di lapangan untuk diambil tindakan.

Dengan begitu, hal tersebut tentunya akan memakan waktu dan tenaga sehingga petugas harus melakukan pengawasan ekstra. Namun, bila memang sudah terintegrasi secara nasional semua ini bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar di rumahnya masing-masing.

Dia melanjutkan, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya terjadi pertambahan sebanyak 1.127 unit kendaraan setiap harinya.

Sebanyak 236 mobil dan 891 motor. Namun, jumlah kendaraan pelat luar Jakarta tidak sebanyak pelat Jakarta. "Untuk kendaraan luar Jakarta memang tidak sampai 10%," ujarnya. (Baca: Akhir Januari, Pengendara Sepeda Motor Bakal Ditilang ETLE)

Sedangkan total perjalanan di Jabodetabek tercatat 47,5 juta perjalanan per hari. Dari jumlah perjalanan tersebut sebanyak 50% perjalanan merupakan through traffic dari Bodetabek menuju Jakarta. Perjalanan di dalam Jakarta sendiri hanya 40%.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menambahkan, dengan adanya integrasi ini pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Polda seluruh Indonesia bila ditemukan adanya pelanggaran di Jakarta yang dilakukan oleh kendaraan pribadi dari daerah hukumnya.

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp2 juta per hari jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp60 juta," tuturnya. Namun, masalah tersebut tidak menjadi kendala karena pihaknya akan tetap melakukan penindakan bagi pelaku pelanggaran di jalan.

Dia menegaskan, selama ini pihaknya memang selalu melakukan kordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penindakan bila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dari luar Jakarta. Namun, bila sudah ada integrasi secara nasional makabisa langsung mengirimkan data pelanggaran ke alamatnya langsung.

Bahkan, bisa melakukan blokir secara langsung bila memang tidak melakukan pembayaran dendanya. Selama ini, ETLE dinilai cukup berhasil menekan angka pelanggaran dan peningkatan disiplin berlalulintas. "Kita juga harapkan dengan adanya penambahan kamera baru pada akhir bulan februari bisa memperluas cakupan penindakannya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)