Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:39 WIB
loading...
Meita Irianty Bos Daycare...
Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita divonis 1 tahun penjara oleh PN Kota Depok. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis, pada Rabu (11/12/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.



Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. "Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Bambang menyebut selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada anak korban senilai Rp300 juta.

"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)