Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Butuh Peraturan Gubernur

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:31 WIB
Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Butuh Peraturan Gubernur
Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Butuh Peraturan Gubernur
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf menyatakan urusan pembebasan lahan proyek sodetan Ciliwung membutuhkan peraturan gubernur (pergub). Adapun surat keputusan (SK) bagi tim persiapan pengadaan lahan sodetan Kali Ciliwung merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

"Kalau lahan untuk normalisasi Ciliwung sudah keluar penetapan lokasinya. Kata gubernur harus ada Keputusan Gubernurnya. Pergubnya untuk pembebasan lahan, lagi diproses Pemprov DKI," kata Juaini, Rabu (15/1/2020).

Dinas SDA DKI mempersiapkan data-data dan segala macam surat-surat tanah. "Kalau untuk instruksi di atas nanti urusan pemprov," ucapnya. (Baca juga: Sodetan Ciliwung, Pemprov DKI Inventarisasi Data Pembebasan Lahan)

Selama proses inventarisasi data, surat-surat dari warga yang kurang lengkap menjadi hambatan. "Cuma kendalanya di lapangan, surat-surat warga. Mungkin kalau sudah lengkap lebih bagus, kita kerjanya jadi lebih cepat," katanya.

Meski demikian, pihaknya terus mengumpulkan data-data warga yang terkena proyek sodetan Ciliwung. "Kami inventarisir kan langsung dari tim dibantu aparat kelurahan dan kecamatan," ujar Juaini.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8392 seconds (0.1#10.140)