Polisi Bekasi Sita Setengah Kilogram Sabu dari 6 Tersangka

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:12 WIB
Polisi Bekasi Sita Setengah Kilogram Sabu dari 6 Tersangka
Polisi Bekasi Sita Setengah Kilogram Sabu dari 6 Tersangka
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyita setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu . Barang haram itu didapat hasil penangkapan tersangka berinisial RS (36), beberapa waktu lalu.

Dari tangan RS, penyidik menyita barang bukti sebanyak 42,29 gram sabu. Darisitu kemudian dilakukan pengembangan hingga mendapati pelaku lain berinisial RC (31), BA (27), MC (32), RM (29), dan MI (27). Dari tangan RC dan BA, penyidik menyita ganja seberat 11,98 gram.

Kemudian tersangka MC tiga bungkus sabu dengan berat 5,34 gram, RM dan MI 463,97 gram sabu, 4 linting ganja dengan berat 7,84 gram serta 1 toples ganja dengan berat 31,35 gram. Sehingga, jika dikalkulasikan total barang bukti yang berhasil disita adalah 514,32 gram sabu dan 51,17 gram ganja.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, dalam penangkapan enam tersangka oleh Satnarkoba, petugas melakukan pengintaian selama kurung waktu satu minggu. Sebelumnya, terdapat warga yang mengadu kepada penyidik lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.

"Setelah kami tangkap RS, RS mengaku jika mendapati narkoba dari tersangka RC, dari tangan RC kami mendapati ganja hingga pengembangan kembali mendapati semua jaringan pelaku," katanya.

Ke enam pelaku ditangkap pada titik lokasi yang berbeda di Bekasi dan DKI Jakarta. Penyidik juga melakukan penangkapan dengan selang waktu beeberapa hari dalam pengembangan dari tersangka RS.

"Ke enam pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda seperti wilayah Cakung, Pondok Gede dan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan beberapa barang bukti," tegasnya. (Baca Juga: Bekuk Bandar di Bekasi, Polisi Amankan 1/2 Kilogram Ganja
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Subsider Pasal 111 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba ini," tutupnya. (Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Pengedar Simpan Sabu Dalam Ban Motor(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7286 seconds (0.1#10.140)