Sinergi Kepolisian dan PLN: Amankan Listrik Ilegal di Wilayah Cikarang demi Keselamatan Warga Jelang Nataru
loading...
A
A
A
CIKARANG - Kolaborasi antara PLN UP3 Cikarang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lemah Abang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara dalam upaya implementasi K3 terkait keselamatan masyarakat dilaksanakan di wilayah Cikarang Utara pada Jumat (29/11/2024).
Penertiban penggunaan listrik ilegal ini sebagai langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian akibat penggunaan listrik yang tidak sahserta dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno menegaskan, untuk tidak menggunakan listrik ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN. "Kepada warga kami imbau untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersertum," ujar Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal, dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dalam kegiatan pengaman ini Polsek Cikarang Utara beserta PLN ULP Lemah Abang bersama menerjunkan personil untuk menertibkan sambungan listrik illegal di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
Wiedhyarno Arief Wicaksono, Manager PLN UP3 Cikarang, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis. "Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, serta mencegah terjadinya korleting dan kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujar Wiedhy.
Penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah dengan menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik (Kilowatt Hour/KWh meter), atau dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB). Hal ini dapat menyebabkan arus listrik yang berlebih, sehingga kabel cepat panas dan menimbulkan percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Bahaya sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan, karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat," tambah Wiedhy.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, PLN juga mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. "Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya, atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan menggunakan listrik secara ilegal, karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," tegas Wiedhy.
Penertiban penggunaan listrik ilegal ini sebagai langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian akibat penggunaan listrik yang tidak sahserta dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno menegaskan, untuk tidak menggunakan listrik ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN. "Kepada warga kami imbau untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersertum," ujar Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal, dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dalam kegiatan pengaman ini Polsek Cikarang Utara beserta PLN ULP Lemah Abang bersama menerjunkan personil untuk menertibkan sambungan listrik illegal di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
Wiedhyarno Arief Wicaksono, Manager PLN UP3 Cikarang, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis. "Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, serta mencegah terjadinya korleting dan kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujar Wiedhy.
Penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah dengan menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik (Kilowatt Hour/KWh meter), atau dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB). Hal ini dapat menyebabkan arus listrik yang berlebih, sehingga kabel cepat panas dan menimbulkan percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Bahaya sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan, karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat," tambah Wiedhy.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, PLN juga mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. "Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya, atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan menggunakan listrik secara ilegal, karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," tegas Wiedhy.