Komnas HAM Kritik Rencana Pemkot Depok Razia LGBT

Senin, 13 Januari 2020 - 22:19 WIB
Komnas HAM Kritik Rencana...
Komnas HAM Kritik Rencana Pemkot Depok Razia LGBT
A A A
DEPOK - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan razia guna mencegah penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendapat kritik. Wacana tersebut dikritik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kritikan tersebut tertera dalam keterangan Pers Komnas HAM yang beredar dengan Nomor 01/Humad/KH/2020. "Iya benar, itu rilis yang kami keluarkan," kata Komisioner Ham Beka Ulung Hapsari saat dikonfirmasi wartawan di Depok, Senin (13/1/2020). (Baca Juga: Khawatir Muncul Kasus Reynhard Sinaga, Depok Razia Kos-Apartemen
Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut. Alasannya, imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945.

Antara lain pasal dimaksud, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi," paparnya.

Dia menambahkan, hal itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. "Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respons Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu," katanya.

Dikatakan bahwa imbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)