Gara-gara Fantasi Seks, Pegawai KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun

Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:06 WIB
Gara-gara Fantasi Seks, Pegawai KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun
Gara-gara Fantasi Seks, Pegawai KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun
A A A
TANGERANG - Pegawai KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nanda Rodiana divonis 1,5 tahun karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nanda dilaporkan istrinya SV lantaran kerap memaksa melakukan hubungan seksual lewat belakang atau anal. Padahal, SV sering memprotes suaminya agar tidak lagi mengulangi fantasi seks tersebut.

Aksi Nanda dipengaruhi kebiasaan dia menonton film porno, bahkan yang bersangkutan memiliki ratusan koleksi film porno di flashdisk kemudian menontonnya di televisi. "Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima karena luka saya enggak bakal hilang. Ibarat perawan itu enggak virgin lagi," ungkap SV, Jumat (10/1/2020).

Dari hasil pernikahannya dengan Nanda pada 25 Mei 2016, SV dikaruniai dua anak. Namun, SV baru melaporkan kasus KDRT kepada polisi pada 31 Juli 2018. Selang satu tahun kemudian kasus ini baru disidangkan. "Baru dijalanin sidangnya November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual," katanya.

Tidak terima dianggap membual, SV melalui pengacaranya melakukan penyelidikan mandiri. Hasilnya terungkap molornya sidang karena dugaan intervensi pimpinan KPU. "Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, ketunda lama kasus saya," ucap FS. (Baca: Kecam Kekerasan Seksual, IFLC Buka Posko Pengaduan)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019. "Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun," ujarnya.

Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut, sebab tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban. "Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat," kata Taufiq.

Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 pasal 250 tentang ASN bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun.

Saat SINDOnews menyambangi kantor KPU Tangsel, Nanda masih tercatat pegawai Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Tangsel, bahkan menerima gaji bulanan. Sejak September 2019 Nanda sudah tidak lagi bekerja di KPU Tangsel.

Sekretaris KPU Kota Tangsel Fajar Baskaradi enggan berkomentar banyak. Dia meminta wartawan tidak memberitakan hal tersebut. Apa yang menimpa anak buahnya itu dapur pribadi yang tidak patut diberitakan. "Itu urusan pribadi, urusan dapur rumah tangga dia. Tidak ada hubungannya dengan kita (KPU Tangsel)," katanya.

Sri Anisa, staf Kepegawaian KPU Tangsel mengaku tidak mengenal Nanda. Namun, setahu dia Nanda tidak masuk kerja sejak September 2019. "Pimpinan mungkin tahu, tapi tidak pernah cerita apa-apa," ucapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7519 seconds (0.1#10.140)