Langgar Protokol Kesehatan, Enam Restoran di Tebet Tutup

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:24 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Enam Restoran di Tebet Tutup
Petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri menertibkan pelanggaran protok kesehatan. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Enam restoran di Tebet, Jakarta Selatan , terpaksa ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, enam restoran itu tidak melaksanakan pembatasan kapasitas dan jaga jarak antar konsumen. Hal itu melanggar Pasal 12 Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

"Enam restoran kami berikan sanksi penutupan sementara 1 x 24 jam. Kalau memang ada pelaggaran lain, maka akan kita sanksi administratif," katanya, Senin (31/8/2020). (Baca juga; Langgar Protokol Kesehatan, 10.991 Warga Jakarta Selatan Disanksi )

Selain menutup sementara, kata Arifin, pihaknya memanggil manajemen atau pelaku usaha bersangkutan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan lebih lanjut sekaligus pemberitahuan tentang adanya sanksi sesuai Pergub yang baru. (Baca juga; Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta )

Untuk diketahui, dalam inspeksi mendadak dikerahkan sebanyak 50 personel terdiri dari Satpol PP dan TNI serta Polri. "Sidak kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat karena banyak tempat usaha khususnya kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan konsumen," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)