Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
loading...
A
A
A
“Jangan mudah digiring untuk menganggap suatu statemen yang sebenarnya masih dalam ranah khilafiyah sebagai bentuk penistaan agama. Padahal tidak setiap ucapan mengenai pribadi Nabi SAW. yang tidak sesuai dengan paham suatu kelompok bisa dianggap sebagai penistaan agama,” tukasnya
KH. Roland Gunawan, salah satu peserta Bahtsul Masail, dalam forum tersebut mengutip pernyataan Imam al-Ghazali di dalam kitab Fayshal al-Tafriqah fi ma bayna alIslam wa al-Zandaqah yang memberikan nasihat agar menjaga atau menahan lisan untuk tidak mudah mengata-ngatai ahlul qiblah (umat Muslim).
“Maksudnya jangan sampai kita ini mengobral tuduhan-tuduhan kafir dan penistaan agama kepada sesama muslim,” tegasnya.
FKJB menyebut ada lima alasan yang menjadi landasan para kiai dan ulama dalam memutuskan statemen Suswono tidak termasuk kategori penistaan terhadap Nabi Muhammad.
Berikut bunyi lengkap hasil Bahtsul Masail FKJB tersebut:
Para kiai dan ulama dalam forum ini menyepakati bahwa statemen Suswono tidak bisa dianggap sebagai penistaan agama, dengan mempertimbangkan beberapa alasan. Pertama, statemen Suswono tersebut berkaitan dengan sifat basyariyah (kemanusiaan) Nabi Muhammad, dan bukan sifat nubuwwah (kenabian) beliau.
Dua sifat ini ada dalam diri Nabi SAW., dan keduanya sangat berbeda. Merujuk pada keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, bahwa Rasulullah memiliki sifatsifat wajib, sifat-sifat mustahil, dan sifat jaiz, yaitu al-a’radh al-basyariyah, yakni sifat-sifat yang sama sebagaimana manusia lain.
Sifat kenabian (nubuwwah) Nabi Muhammad SAW. adalah seperti beliau menerima wahyu, menjadi orang yang ma’shum (terpelihara dari dosa), suci, memiliki mukjizat, menyampaikan amanah (tabligh). Semua itu merupakan sifat wajib Rasul. Sedangkan sifat kemanusiaan (basyariyah) Nabi di antaranya yaitu makan, minum, berjalan di pasar seperti manusia pada umumnya, mengenakan jenis pakaian yang sesuai dengan tradisi, tidur, istirahat, bekerja, berdagang, menggembala kambing, luka, sakit, hidup, wafat, dan seterusnya.
Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Nur al-Zhalam dan Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab I’anah al-Thalibin menyatakan ketika seseorang menjelaskan sifat kemanusiaan Nabi, hal itu tidak mengurangi derajat kemuliaan beliau.
Kedua, berdasarkan realitas sejarah. Yaitu Siti Khadijah adalah seorang janda kaya, konglomerat, dan Nabi adalah pemuda usia 25 tahun di saat menikah dengan Khadijah.
KH. Roland Gunawan, salah satu peserta Bahtsul Masail, dalam forum tersebut mengutip pernyataan Imam al-Ghazali di dalam kitab Fayshal al-Tafriqah fi ma bayna alIslam wa al-Zandaqah yang memberikan nasihat agar menjaga atau menahan lisan untuk tidak mudah mengata-ngatai ahlul qiblah (umat Muslim).
“Maksudnya jangan sampai kita ini mengobral tuduhan-tuduhan kafir dan penistaan agama kepada sesama muslim,” tegasnya.
FKJB menyebut ada lima alasan yang menjadi landasan para kiai dan ulama dalam memutuskan statemen Suswono tidak termasuk kategori penistaan terhadap Nabi Muhammad.
Berikut bunyi lengkap hasil Bahtsul Masail FKJB tersebut:
Para kiai dan ulama dalam forum ini menyepakati bahwa statemen Suswono tidak bisa dianggap sebagai penistaan agama, dengan mempertimbangkan beberapa alasan. Pertama, statemen Suswono tersebut berkaitan dengan sifat basyariyah (kemanusiaan) Nabi Muhammad, dan bukan sifat nubuwwah (kenabian) beliau.
Dua sifat ini ada dalam diri Nabi SAW., dan keduanya sangat berbeda. Merujuk pada keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, bahwa Rasulullah memiliki sifatsifat wajib, sifat-sifat mustahil, dan sifat jaiz, yaitu al-a’radh al-basyariyah, yakni sifat-sifat yang sama sebagaimana manusia lain.
Sifat kenabian (nubuwwah) Nabi Muhammad SAW. adalah seperti beliau menerima wahyu, menjadi orang yang ma’shum (terpelihara dari dosa), suci, memiliki mukjizat, menyampaikan amanah (tabligh). Semua itu merupakan sifat wajib Rasul. Sedangkan sifat kemanusiaan (basyariyah) Nabi di antaranya yaitu makan, minum, berjalan di pasar seperti manusia pada umumnya, mengenakan jenis pakaian yang sesuai dengan tradisi, tidur, istirahat, bekerja, berdagang, menggembala kambing, luka, sakit, hidup, wafat, dan seterusnya.
Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Nur al-Zhalam dan Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab I’anah al-Thalibin menyatakan ketika seseorang menjelaskan sifat kemanusiaan Nabi, hal itu tidak mengurangi derajat kemuliaan beliau.
Kedua, berdasarkan realitas sejarah. Yaitu Siti Khadijah adalah seorang janda kaya, konglomerat, dan Nabi adalah pemuda usia 25 tahun di saat menikah dengan Khadijah.