Ribuan Gedung Lantai Empat di DKI Jakarta Rawan Roboh

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:15 WIB
Ribuan Gedung Lantai Empat di DKI Jakarta Rawan Roboh
Ribuan Gedung Lantai Empat di DKI Jakarta Rawan Roboh
A A A
JAKARTA - Ribuan gedung berlantai empat di Jakarta rawan roboh. Pemilik gedung dinilai kerap menyepelekan aturan kontruksi pembangunan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyayangkan peristiwa runtuhnya gedung berlantai empat di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2020 pagi. Saat ini, pihaknya masih menelusuri penyebab gedung tersebut bisa runtuh.

"Kalau kita lihat sepintas dari ini nih kualitas bangunan ini kayaknya terlalu rapuh karena kita enggak pernah melihat runtuh bangunan yang seperti itu," kata Heru Hermawanto saat dihubungi, kemarin.

Heru menjelaskan, izin mendirikan bangunan itu pastinya sudah ada ketentuan dan lada saat izin semuanya tentu memenuhi ketentuan tersebut. Namun, pemerintah tidak mungkin bisa mengawasi tekhnis pengerjaan di lapangan. Apalagi undang-undang kontruksi itu bukan berada di Dinas.

Tugas pemerintah hanya memastikan prosedurnya dipenuhi. Di antaranya yaitu ada atau tidaknya data usaha kontraktor dan sebagainya.

Berdasarkan catatannya, kata Heru, gedung berlantai empat di Jakarta kerap menyepelekan aturan undang-undang kontruksi. Dimana ada salah satu kewajiban konsultan pengawas yang ditunjuk pengelola gedung malah melindungi pemilik dengan tidak lakukan pengawasan.

"Kita ingatkan lagi peraturan sudah ada uu konstruksi. penggunaan empat lantai itu kadang disepelein. kalau gedung tinggi mungkin pemilik akan menunjuk lebih hati-hati. karena pembangunan empat lantai, mereka pikirin hal yang begitu, biasanya apa yang terasa diremehkan apa sih cuma empat lantai," pungkasnya.

Adapun jumlah gedung empat lantai di Jakarta itu, kata Heru, yaitu berjumlah sekitar empat ribu. Sedangkan jumlah gedung tinggi lebih dari delapan lantai mencapai seribu. Menurutnya, kebanyakan gedung-gedung tersebut memiliki izin.

"Ya kalau tidak memiliki izin kami akan tertibkan. Tapi data yang tidak punya izin itu kami diberitahu oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dari situ baru kami tertibkan. Jakarta itu yang tidak memiliki IMB kebanyakan rumah tinggal," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta , Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta mengawasi secara ketat proses pembangunan gedung dan pengeluaran izin agar peristiwa robohnya gedung tidak terulang.

"Ya kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi," jelasnya. (Baca Juga: Bangunan Bertingkat di Palmerah Roboh, Tiga Orang Dikabarkan Terluka(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3789 seconds (0.1#10.140)