Soal Bangunan Roboh, DKI Disarankan Lakukan Audit Internal

Selasa, 07 Januari 2020 - 07:19 WIB
Soal Bangunan Roboh,...
Soal Bangunan Roboh, DKI Disarankan Lakukan Audit Internal
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melakukan audit internal terkait sejumlah bangunan atau gedung tua di Ibu Kota. Bangunan berusia di atas 20 tahun wajib diperiksa.

"Pemilik gedung bersama pemda dki dpt melakukan audit bangunan gedung bertingkat, terutama yang sudah berusia diatas 20 tahun," kata Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga Nirwono saat diminta mengomentari bangunan rawan roboh di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Selain mengawasi bangunan tua, DKI juga diminta menyidak sejumlah bangunan dibawah 20 tahun. Mereka yang dianggap rawan wajib diperiksa secara menyeluruh dengan sistem acak.

Melalui investigasi dan mengaudit bangunan. Nirwono yakin masalah akan terbaca kedepannya. Termasuk penyebab bangunan roboh.

"Nanti akan diketahui dengan pasti penyebab utama bangunan rawan ambruk," katanya. (Baca Juga: Dua Korban Bangunan Roboh Masih Dirawat Intensif
Sebelumnya, sebuah bangunan Roboh di Jalan Brigjend Katamso, Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2020 pagi. Kejadian ini membuat tiga orang terluka.

Berikut daftar bangunan yang rawan roboh di Jakarta:

1. Menara Saidah.
2. Apartement Dekat Kemanggisan.
3. Pasar Slipi.
4. Rusunawa Tambora.
5. Rusunawa Kompleks Kebersihan.
6. Rusunawa Muara Baru.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)