Mau Mengajukan Balik Nama Kendaraan ke-2 dan Seterusnya? Cek Caranya di Sini!

Kamis, 14 November 2024 - 11:04 WIB
loading...
A A A
Lalu, Anda kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan guna mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan membayar tagihan di loket pembayaran.

Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan diterbitkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, proses balik nama kendaraan dinyatakan selesai.

Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang bisa diproses di Samsat terdekat, untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Jadi, yuk lengkapi berkas persyaratan dan segera proses di Samsat terdekat dan Polda Metro Jaya untuk memperoleh BPKB baru
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)