Oknum TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:31 WIB
loading...
Oknum TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan memberikan hukuman tambahan bagi oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan memberikan hukuman tambahan bagi oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas , Jakarta Timur. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Andika menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di polisi militer Kodam Jaya, semua oknum yang diperiksa sudah memenuhi pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan. (Baca juga; KSAD Minta Maaf Terkait Penyerangan Polsek Ciracas dan Siap Ganti Kerusakan )

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing. Ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika dalam jumpa persnya di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Menurut dia, tindakan pemecatan ini perlu dilakukan kepada para oknum tersebut. Sebab, kata dia, tindakan penyerangan dan perusakan sudah membuat nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku para oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," tegasnya. (Baca juga; 12 Oknum Prajurit TNI AD Diperiksa Terkait Perusakan Polsek Ciracas )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)