Berencana Ajukan Balik Nama Kendaraan ke-2 dan Seterusnya? Cek Caranya di Sini!

Rabu, 06 November 2024 - 10:26 WIB
loading...
Berencana Ajukan Balik...
(Ilustrasi: dok Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Bosan dengan prosedur balik nama kendaraan yang rumit? Berita baiknya, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama dengan cepat dan mudah.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa masyarakat perlu melengkapi persyaratan dan cara pengajuannya.

“Jika ingin mengajukan BBNKB ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya,” tuturnya.

Terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor. Persyaratan tersebut di antaranya menyertakan BPKB asli beserta fotokopian, STNK asli beserta fotokopian, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopian, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopian.

Selain itu menyertakan , hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Jika semua berkas persyaratan telah terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.

Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kemudian, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Lalu, Anda kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan guna mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan membayar tagihan di loket pembayaran.

Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan diterbitkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, proses balik nama kendaraan dinyatakan selesai.

Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang bisa diproses di Samsat terdekat, untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Jadi, yuk lengkapi berkas persyaratan dan segera proses di Samsat terdekat dan Polda Metro Jaya untuk memperoleh BPKB baru.
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)