Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur Soal Pemilahan Sampah

Senin, 30 Desember 2019 - 15:50 WIB
Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur Soal Pemilahan Sampah
Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur Soal Pemilahan Sampah
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginstruksikan seluruh kantor, sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjadi pelopor pengurangan dan pemilahan sampah . Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 Tahun 2019, yang disosialisasikan di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemilihan sampah menjadi urgen bukan hanya karena Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah hampir mencapai kapasitas maksimalnya. Namun, kata dia, karena ini masalah global dan Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di belahan selatan dunia.

"Jakarta tidak boleh menjadi contoh polluter terbesar di belahan selatan dunia. Artinya, diperlukan perubahan mindset," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Anies menjelaskan, perubahan mindset itu bukan berarti semua sisa konsumsi adalah sampah. Tapi bahan untuk proses selanjutnya. Menurutnya, dengan mempersepsikan sampah sebagai sisa, maka sampah masih bisa digunakan.

Prinpsip Reduce, Reuse dan Recycle (3R), lanjut Anies, harus ditumbuhkan ke masyarakat. Pemilahan pun harus dilakukan karena tidak semua dianggap sampah. Ini tentang bagaimana seluruh masyarakat bertanggungjawab atas kegiatan konsumsinya, sehingga tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.

"Semua kepala-kepala kantor, pastikan ini berjalan. Ini milestone 2020, tahun perubahan pengelolaan sampah di Jakarta. Tahun depan, seluruh kantor Pemerintah Jakarta bisa mengatakan bahawa kantor kita ramah lingkungan," katanya.

Selain itu, Anies meminta, seluruh kantor wajib membuat bank sampah. Pada akhir Januari seluruh kantor pemerintah dan BUMD harus mempunyai bank sampah, termasuk sekolah. Jika ini dilakukan, target pengurangan sampah 30 persen akan tercapai.

"Pengurangan ini di hulu bukan di hilir, sehingga beban pengangkutan sampah berkurang. Ini bisa menghemat biaya pengangkutan mencapai 1 miliar rupiah per hari karena volume yang diangkut berkurang dan pengolahan di hilir berkurang juga," jelasnya.

Kebijakan tersebut, antara lain:
1. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah DKI Jakarta Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan target penurunan sebesar 22 persen sampah pada tahun 2020.
2. Peta Jalan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang saat ini sedang proses dengan target penurunan sampah 30 persen tahun 2022.
3. Peraturan Gubernur tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang saat ini sedang proses, dengan target perubahan perilaku warga DKI Jakarta untuk hemat dalam pemakaian wadah dan kantong plastik.
4. Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan disosialisasikan saat ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)