Rawan Kecurangan, Bawaslu Bentuk Kampung Pengawasan Pilkada Depok
A
A
A
DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok , membentuk ‘Kampung Pengawasan Pilkada’ untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ada tiga kampung yang dibentuk untuk tahap awal yaitu di Kecamatan Pancoranmas, Sawangan dan Bojongsari.
"Dibentuk Kampung Pengawasan Pilkada untuk menjaga kerawanan kecurangan warga wilayah tersebut dan untuk aktif dalam mengawasi pilkada," kata Anggota Bawaslu Depok Divisi Pengawasan dan Hubal Dede Selamet Permana kepada wartawan di Depok, Jumat (27/12/2019).
Fungsi dari Kampung Pengawasan Pilkada ini untuk mengontrol pelaksanaan Pilkada Depok yang bakal digelar tahun 2020. Jika ditemukan potensi pelanggaran, kata dia, maka warga bisa langsung melaporkan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari politik uang, berita hoaks, daftar pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun kerawanan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Nanti kami buat posko di kampung pengawasan pilkada ini," tegasnya. (Baca Juga: Jelang Pilkada Depok 2020, Gerindra Pastikan 'Bercerai' dengan PKS
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan meminta, agar menjelang sampai pelaksanaan di Pilkada 23 September 2020 mendatang masyarakat berperan aktif dalam pemilu. Karena, kata dia, pemilu itu dapat menentukan lima tahun ke depan Kota Depok.
"Kampung pengawasan ini diharapkan menjadi agen-agen perubahan yang bersih dalam mengawasi Pemilu sehingga kita mempunyai pemimpin yang betul-betul kita harapkan," katanya. (Baca Juga: Anggaran Pilkada Depok 2020 Diperkirakan Rp63 Miliar
Dia mengapresiasi Bawaslu Kota Depok yang mempunyai gagasan, yaitu kampung pengawasan pastisipatif masyarakat. "Ini adalah satu model kampung percontohan dimana warga sama-sama melakukan pengawasan dalam pemilihan langsung," katanya.
"Dibentuk Kampung Pengawasan Pilkada untuk menjaga kerawanan kecurangan warga wilayah tersebut dan untuk aktif dalam mengawasi pilkada," kata Anggota Bawaslu Depok Divisi Pengawasan dan Hubal Dede Selamet Permana kepada wartawan di Depok, Jumat (27/12/2019).
Fungsi dari Kampung Pengawasan Pilkada ini untuk mengontrol pelaksanaan Pilkada Depok yang bakal digelar tahun 2020. Jika ditemukan potensi pelanggaran, kata dia, maka warga bisa langsung melaporkan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari politik uang, berita hoaks, daftar pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun kerawanan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Nanti kami buat posko di kampung pengawasan pilkada ini," tegasnya. (Baca Juga: Jelang Pilkada Depok 2020, Gerindra Pastikan 'Bercerai' dengan PKS
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan meminta, agar menjelang sampai pelaksanaan di Pilkada 23 September 2020 mendatang masyarakat berperan aktif dalam pemilu. Karena, kata dia, pemilu itu dapat menentukan lima tahun ke depan Kota Depok.
"Kampung pengawasan ini diharapkan menjadi agen-agen perubahan yang bersih dalam mengawasi Pemilu sehingga kita mempunyai pemimpin yang betul-betul kita harapkan," katanya. (Baca Juga: Anggaran Pilkada Depok 2020 Diperkirakan Rp63 Miliar
Dia mengapresiasi Bawaslu Kota Depok yang mempunyai gagasan, yaitu kampung pengawasan pastisipatif masyarakat. "Ini adalah satu model kampung percontohan dimana warga sama-sama melakukan pengawasan dalam pemilihan langsung," katanya.
(mhd)