Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya

Kamis, 26 Desember 2019 - 16:19 WIB
Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya
Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah karena menunggak pajak hingga Rp32 miliar. Pemprov DKI memberi tenggat hingga akhir tahun 2019 untuk segera melunasi pajak kendaraannya atau mobil mewah tersebut akan di tarik surat-suratnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin memaparkan, hasil investigasi dan penyisiran data yang dilakukan pihaknya, tercatat ada 342 mobil mewah yang melanggar administrasi, 150 kendaraan diantaranya diketahui setelah penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan, atau STNK-nya tak berlaku,” tegas Faisal saat merazia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019). (Baca Juga: Tunggak Pajak Rp1,1 Miliar, 20 Mobil Mewah di Jakarta Timur Diblokir)

Sementara untuk jumlahnya, Faisal mengungkapkan merk Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit, dan merek lainnya dibawah 10 unit.
Ratusan Mobil Mewah Diblokir DKI karena Tunggak Pajak, Ini Daftarnya

Terhadap data itu, Faisal mengungkapkan, pihaknya memberikan toleransi cukup tinggi, yakni potongan biaya balik nama sebesar 50 persen. Karenya, ia mengharapkan penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak. (Baca Juga: Sisir Mal, Puluhan Mobil Mewah Penunggak Pajak Dirazia)

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)