Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;

b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman

Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:

a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;

b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;

c. Bahan reklame berupa:

♦ Reklame papan/billboard > terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
♦ Reklame pylon > terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic

Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)