Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

Selasa, 24 Desember 2019 - 10:39 WIB
Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Cuti Bersama Perayaan Natal, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap jelang Natal , Selasa (24/12/2019) hingga Rabu 25 Desember 2019 besok ditiadakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ganjil genap tidak berlaku ya hari ini," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (24/12/2019). (Baca Juga: H-1 Natal, Arus Lalu Lintas di Jakarta Terpantau Lengang
Syafrin beralasan, Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama menyambut Natal.

"Tanggal 24 telah ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, aturan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember 2019.

"Selama libur atau cuti bersama Natal 2019, ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil sesuai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, usai cuti bersama, aturan itu kembali diterapkan di Jakarta seperti biasanya, sehingga masyarakat diminta memahaminya.

"Hari libur atau cuti bersama, termasuk libur nasional, pembatasan lalu lintas gage (ganjil genap) selama libur atau cuti bersama, tidak diberlakukan," tutupnya. (Baca Juga: Tol Japek Macet, Jasa Marga Lakukan Contraflow di KM 47 hingga Km 61
Diketahui, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)