Kriminolog Sebut Penjara Tak Cukup buat Ibra Azhari Lepas dari Narkoba

Senin, 23 Desember 2019 - 20:22 WIB
Kriminolog Sebut Penjara Tak Cukup buat Ibra Azhari Lepas dari Narkoba
Kriminolog Sebut Penjara Tak Cukup buat Ibra Azhari Lepas dari Narkoba
A A A
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo, menilai kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat publik figur, Ibra Azhari, perlu pendekatan di luar hukuman penjara. Ibra tercatat sudah empat kali berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung kasus yang sama.Menurut Ferdinand, jika terus menerus dijerat dengan hukuman kurungan penjara, maka tidak tepat menangani para pengguna narkoba yang sudah akut. Sebab, hukuman penjara tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terhadap para pengguna narkoba. Selain itu hukuman penjara sejatinya tidak akan mengubah situasi pemakai jika tanpa adanya rehabilitasi.

"Karena itu, penjara bukan pendekatan yang cocok, saya lebih cenderung melihat itu untuk direhabilitasi. Tapi rehabilitasi yang betul-betul rehabilitasi, bukan rehabilitasi yang sebatas formalitas saja," kata Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/12/2019). (Baca juga: Ibra Azhari Kembal Dibekuk Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba )

Dia menambahkan, bagi para pemakai narkoba yang terus menerus terjerat kasus penyalahgunaan, maka harus ada bentuk kepedulian tinggi dari pihak keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Keluarga dalam hal ini memegang peranan kunci untuk bisa membebaskan pengguna dari pengaruh lingkungan sekitar.

"Orang-orang yang sedang melakukan beberapa kali pelanggaran seperti itu, itu perlu dipisahkan dari lingkungan lamanya, karena lingkungan lamanya itu membuat dia kembali lagi dan lagi menjadi kambuh. Dia dan keluarga harus berani untuk masuk ke dalam lingkungan yang baru. kalau tidak, dia akan kembali lagi ke dalam siklus pelanggaran seperti itu," bebernya. (Baca juga: Dibekuk Polisi, Ibra Azhari Sempat Sembunyi di Kamar)

Ferdinand juga menilai jika para pengguna narkoba tidak pantas mendapat hukuman berat. Sebab, yang berhak mendapat hukuman berat, yakni mereka yang memproduksi dan para pengedar narkoba.

Pengguna diibaratkan sebagai orang sakit yang membutuhkan penanganan medis secara tepat. Jika tidak, penyakit itu akan kembali kambuh dan merusak dirinya serta membuat orang di sekitarnya terpengaruh.

"Karena kan pengguna itu pada dasarnya sakit dan yang harus diperbaiki adalah disembuhkan sakitnya, dan sistem penjara itu tidak terlalu tepat untuk menyembuhkan orang sakit. Sistem penjara adalah sistem penghukuman bukan sistem menyembuhkan," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3562 seconds (0.1#10.140)