Terlibat Kasus Judi di Mall Season City, Wanita Muda Pingsan Dihadapan Media

Senin, 23 Desember 2019 - 15:48 WIB
Terlibat Kasus Judi di Mall Season City, Wanita Muda Pingsan Dihadapan Media
Terlibat Kasus Judi di Mall Season City, Wanita Muda Pingsan Dihadapan Media
A A A
JAKARTA - Tak kuat nahan malu, wanita muda berinisial YYN (36), pingsan. Seluruh tubuhnya melemah saat dirinya hendak di pamerkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/12/2019) siang.

Wanita oriental itu terlibat kasus perjudian di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat. Ia diamankan setelah menjadi bagian dari pengelolaan judi.

"Dia bekerja sebagai pencatat hadiah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Jakarta Barat.

Sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta menyelidiki dugaan perjudian yang dilakukan Food Grand Floor Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 22 Desember 2019 malam.

Arsya mengatakan dari penyidikan itu, pihaknya mengamankan 28 orang. Mereka terdiri dua orang penyelenggara, sembilan pemain, dan sisanya pemain.

Arsya melanjutkan praktik judi yang merupakan permain tradisional dari Sumatera Barat dilakukan sejak 15 Desember 2019 lalu. Dalam sehari keuntungan Rp30 juta berhasil didapat dalam pengelolaan ini.

Arsya menegaskan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, lima buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas ujian, enam lembar voucher, dua kalkulator dan kwitansi, sembilan kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat. "Sejauh ini kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat," tuturnya.

Terhadap kasus itu, Arsya sendiri tengah menyelidiki keterlibatan manajemen Season City. Dia mengatakan dirinya bakal memanggil demi mengetahui perizinan praktik judi itu. Meski tak menegaskan terlibat, namun Arsya menegaskan tak menotelirir tindak perjudian.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan warga. Kala itu, pihaknya meminta anggota menyelidiki dan mendapati kecurigaan praktek itu.

Sebab, dalam menjalankan praktek judi. Pelaku selalu berpura pura tengah melakukan gathering atau kumpul bersama, sehingga saat warga melihat di kawasan itu tak ada kecurigaan.

"Jadi mereka anggap ini kaya kumpul aja, karena permaian ini sebenarnya lumrah dan dilakukan di Sumatera Barat," ucapnya.

Dimitri melanjutkan meskipun satu kupon hanya di jual Rp20 ribu. Namun beberapa pemain yang ikutan kerap mengeluarkan duit hingga jutaan rupiah. Keuntung yang berlipat, membuat orang tertarik ikut. "Kan ada beberapa hadiah hiburannya," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan mulai dari pukul 7 malam hingga 10 malam. Kegiatan ini dilakukan terus menerus.

Kini akibat perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 Jo ayat 2 ayat 1 huruf t dan z Undang undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2246 seconds (0.1#10.140)