Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dikenai sanksi sosial menyapu jalanan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan semua jurus untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus pandemi Covid-19 . (Baca: Kembali Naik, Rata-rata Kesembuhan Covid-19 Tembus 72,9%)

Meski sudah berulang kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif Covid-19 tak kunjung surut. Sebaliknya, hampir setiap hari kasusnya cenderung naik. Kemarin saja jumlahnya tembus hingga 869 kasus.

Bahkan, penyebarannya merata ke lima wilayah DKI Jakarta atau zona merah Covid-19. Satu-satunya wilayah yang tidak masuk zona merah adalah Kabupaten Kepulauan Seribu. Penambahan tersebut merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Alih-alih membuat warga sadar, angka peningkatan jumlah pasien ternyata tetap saja membuat disiplin warga kendur, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Di satu sisi, setiap hari ratusan warga Jakarta terjaring operasi tak menggunakan masker. Di sisi lain, ada jutaan warga yang juga tidak menggunakan masker namun tidak ditindak. (Baca juga: Bopong Senjata dan Radar Canggih, Pesawat F-16 TNI AU Semakin Canggih)

Belakangan, pengenaan sanksi itu tak juga menimbulkan efek jera. Karena itulah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan denda progresif bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, dan ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam pergub tersebut denda tertinggi tak menggunakan masker Rp1 juta. Sementara bagi pemilik atau pengelola restoran denda progresifnya mencapai Rp150 juta.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasballah Ilyas mengatakan, selama masa pandemi, Anies Baswedan selalu memberikan ide atau solusi, namun nyatanya tak pernah terealisasi. Karena itu, dia sangat pesimistis sanksi denda progresif akan terlaksana dengan baik. “Banyak ide atau konsep, tapi lemah pengawasannya. Pelanggaran masih ditemukan di mana-mana. Saya pesimistis ancaman denda progresif bisa berjalan mulus," kata Hasballah.

Dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polri dan TNI untuk menegakkan aturan PSBB. Sebab, dia tidak yakin aturan itu akan berjalan jika hanya diawasi Satpol PP. “Libatkan TNI-Polri, jangan hanya Satpol PP. Kalau hanya mengandalkan Satpol PP, mereka tidak mampu," tandasnya. (Baca juga: Mencekam, Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan Orang Tak Dikenal)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19,” ujar Gembong.

Menurut dia, yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan. Misalnya, bagaimana membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan. “Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkannya,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)