Tante dan Keponakan di Jakarta Utara Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menciduk dua pengedar sabu yang masih memiliki hubungan keluarga, tante dan keponakan di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa di Jalan Tipar Cakung, Cilincing kerap terjadi transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, petugas reskrim pun langsung melakukan observasi.
"Kami memancing pelaku Andreawan (22) dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung melakukan penangkapan," kata Andry di Polsek Koja, Jumat (28/8/2020). ( )
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram. "Berdasarkan pengakuan barang tersebut milik tantenya bernama Suryanah (43)," kata Andry.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari keterangan Andreawan terkait pemilik sabu yang tak lain merupakan tantenya, Suryanah.
"Saat itu kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Tipar Cakung Gang Pancong. Dan mendapati sembilan bungkus plastik klip berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 9,29 gram," tutur Andry. ( )
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa di Jalan Tipar Cakung, Cilincing kerap terjadi transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, petugas reskrim pun langsung melakukan observasi.
"Kami memancing pelaku Andreawan (22) dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung melakukan penangkapan," kata Andry di Polsek Koja, Jumat (28/8/2020). ( )
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram. "Berdasarkan pengakuan barang tersebut milik tantenya bernama Suryanah (43)," kata Andry.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari keterangan Andreawan terkait pemilik sabu yang tak lain merupakan tantenya, Suryanah.
"Saat itu kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Tipar Cakung Gang Pancong. Dan mendapati sembilan bungkus plastik klip berisikan paket narkotika jenis sabu seberat 9,29 gram," tutur Andry. ( )
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.
(abd)