Pesta Miras Oplosan, Lima Remaja Tewas Diduga Alami Keracunan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 05:10 WIB
loading...
Pesta Miras Oplosan, Lima Remaja Tewas Diduga Alami Keracunan
Lima remaja dilaporkan tewas usai menggelar pesta minuman keras di Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Lima remaja dilaporkan tewas usai menggelar pesta minuman keras di Ruko Cluster Florence Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang . Mereka menenggak miras yang dibeli dari sebuah lapak di Kecamatan Curug yang menjual menjual miras oplosan .

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020. di salah satu ruko, di kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Usai pesta minuman, para korban sempat merasakan sakit. Selanjutnya, mereka pulang ke kontrakan dan rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Curug," kata Ade kepada SINDOnews di Polresta Tangerang, Jumat (28/8/2020) sore. ( )

Lima orang dilaporkan tewas usai menggelar pesta miras ini. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam perawatan. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

"Ternyata minuman oplosan itu dibeli dari tersangka SS. Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu. Dia juga mengaku sempat ikut duduk, tapi tidak begitu lama," ungkap kapolres.

Tersangka SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu. Namun, diketahui bahwa minuman yang dibawanya itu berjenis ciu. Dia juga membantah telah mencampurkan benda lain ke minuman itu.

"Makanya nanti kita akan periksa korban yang selamat, untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Ya, korban belum stabil, dan belum banyak memberi keterangan," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Curug Kompol HM Panjaitan mengatakan, dari keterangan awal yang diperoleh, pelaku berinisial SS ini hanya menyuplai minuman keras jenis Ciu yang dipesan kelompok remaja yang pesta miras. ( )

"Ya, pengakuannya hanya menjual miras Ciu, pengoplosnya para remaja ini. Dia mengaku mengantarkan pesanan lewat telepon. Betul, mereka sudah sering pesan," sambungnya.

Ciu dibawa dengan menggunakan derigen kecil dengan berat 2,5 liter. Saat ini, tersangka SS telah meringkuk di balik jeruji besi. Sementara petugas kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Tersangka SS dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)