Kerap Pinjam Uang ke Warga, Sekuriti Perumahan di Bogor Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Desember 2019 - 16:01 WIB
Kerap Pinjam Uang ke Warga, Sekuriti Perumahan di Bogor Diringkus Polisi
Kerap Pinjam Uang ke Warga, Sekuriti Perumahan di Bogor Diringkus Polisi
A A A
BOGOR - AK (49), seorang petugas keamanan salah satu perumahan di Kabupaten Bogor, diringkus kepolisian setelah kedapatan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD. Ia kemudian melakukan pemerasan dengan modus pinjam uang kepada warga Kemang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku awalnya diamankan warga yang resah atas ulah tentara gadungan itu. Sebab selama ini sudang sering melakukan pemerasan dan penipuan.

"Iya, betul, pelaku ditangkap warga kemudian diserahkan ke kami. Pelaku diduga sering meminta sejumlah uang kepada warga Kemang, Kabupaten Bogor," ujarnya, Jumat (20/12/2019.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku sengaja melakukan penyamaran untuk meminta uang kepada warga dengan modus meminjam. "Setidaknya sudah empat orang telah menjadi korban. Korbannya empat orang dengan kerugian sekitar Rp3,8 juta. Dari keterangan pelaku, uangnya untuk pribadi saja," katanya.

Kasus ini terungkap setelau salah satu korban merasa janggal atas pengakuan pelaku yang mengenal salah seorang anggota TNI di Bogor.

"Kemudian korban mencari tahu kebenaran pengakuan pelaku dengan mengonfirmasi secara langsung ke anggota TNI yang disebutkan pelaku," jelasnya.

Ternyata anggota TNI yang disebut sama sekali tidak mengenali pelaku. "Dari situ kemudian dicari, ternyata tidak kenal. Akhirnya diamankan," katanya.

Kepada polisi AK mengaku sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu komplek perumahan. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni kaos loreng, celana, sepatu (pakaian dinas lapangan) yang menyerupai anggota TNI dan sebuah pistol mainan.

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara," pungkas Kompol Agus.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5730 seconds (0.1#10.140)