Terungkap, Ini Modus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:49 WIB
loading...
Terungkap, Ini Modus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun
Petugas Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP pembunuhan sopir taksi online di Rawamangun, Kamis (30/4/2020) malam. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Irham, tersangka pembunuhan sekaligus perampokan yang menewaskan sopir taksi online di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, telah ditangkap personel Polda Metro Jaya. Penangkapan Irham sempat diwarnai penembakan oleh petugas karena pelaku melawan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Jumat (1/5/2020) kemarin. (Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun)

"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seseorang inisial I, laki-laki umur 23 tahun, yang merupakan pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan Gurame," ujar Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksi yakni dengan berpura-pura memesan jasa taksi online untuk kemudian melancarkan aksi busuknya menghabisi nyawa sang sopir taksi online, lalu membawa kabur mobil milik korban. Tersangka sendiri ditangkap saat hendak menjual ban dan velg mobil jarahannya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Baca: Diduga Korban Begal, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Rawamangun)

"Dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," pungkas Yusri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)