Laporan Dicabut, Lurah Saidun Lolos dari Jeratan Hukum

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 21:15 WIB
loading...
Laporan Dicabut, Lurah Saidun Lolos dari Jeratan Hukum
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
Lurah Benda Baru Saidun, akhirnya lolos dari jeratan hukum. Padahal, beberapa hari sebelumnya Saidun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, sudah dari seminggu yang lalu pihak kepolisian menerima pencabutan berkas tersebut. Pencabutan, dilakukan karena kedua belah pihak sudah berdamai. ( )

"Kami sudah menerima pencabutan, karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena kan memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan," kata Iman kepada SINDOnews di Mapolres Tangsel, Jumat (28/8/2020).

Dengan adanya perdamaian tersebut, kata dia, maka proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu, kini dihentikan. Menurut Iman, hal ini sesuai dengan rasa keadilan semua pihak.

"Bila ada perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai. Kita pikir bisa kita hentikan penyidikannya. Sebab kasus-kasus seperti ini selalu terbuka restorative justice," jelasnya. ( )

Dilanjutkan Iman, lamanya proses penyidikan yang berlangsung cukup lama ini, bukan karena menunggu tercapainya perdamaian di antara keduanya. Buktinya, proses penyidikan tetap berjalan, Saidun ditetapkan tersangka.

"Tidak ada. Kan memang proses penyelidikan berjalan, pemeriksaan saksi dan naik tersangka. Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka. Semingu yang lalu kita menerima pencabutan berkas perdamaian," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun dilaporkan polisi oleh SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dan menendang meja. Aksi Saidun terjadi karena 6 siswa titipannya tidak diterima masuk di SMAN 3 Tangsel.

Saidun lalu dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah proses hukum dikepolisian selesai, Saidun masih harus menjalani proses etikanya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)