Korban Peipuan Perumahaan Syariah Bodong Ingin Uang Mereka Kembali

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:14 WIB
Korban Peipuan Perumahaan Syariah Bodong Ingin Uang Mereka Kembali
Korban Peipuan Perumahaan Syariah Bodong Ingin Uang Mereka Kembali
A A A
JAKARTA - Salah satu korban penipuan perumahan syariah bodong, Mira berharap uang yang sudah ditransfer sebesar Rp35 juta dapat kembali. Meski kembali, proses hukum para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tetap berjalan.

"Uang dikembalikan, proses hukum pelakunya per kemarin yang sudah di tangkap 4 orang berjalan dan dua pelaku lagi masih buron," kata Meri saat berbincang dengan SINDOnews, Selasa (17/12/2019).

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki terlebih dahulu aset yang dimiliki para tersangka. Sedangkan pengembalian uang para korban menunggu putusan dari pengadilan. (Baca Juga: Berkedok Pengembang Perumahan Syariah, Empat Penipu Diringkus Polisi)

"Kapolda belum janjiin (pengembalian uang) tapi mau menyelidiki dulu. Asetnya ada apa saja. kalau uang pengembalian tergantung pengadilan," ujarnya.

Warga Bekasi itu mengaku sudah mentransfer uang Boking fee, DP dan cicilan sekitar Rp35 juta untuk mendapatkan kunci rumah di cluster Usman bin Affan tipe rumah 36 dengan total harga kontan Rp72 juta.

"Kalau krredit seratus jutaan. ada lamanya angsuran. Ada yang lima tahun 10, 15. beda-beda kan," kata dia.

Dia tertarik mengambil rumah kaena ada tawaran menarik dimana harga rumah murah, proses mendapatkannya mudah tanpa BI ceking, tanpa denda, tanpa bunga, dan jika ingin dilunasi tidak ada pinalty.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)