Beri Izin Festival DWP, Pemprov DKI Dapat Masukan Pajak Rp10 M

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:31 WIB
Beri Izin Festival DWP, Pemprov DKI Dapat Masukan Pajak Rp10 M
Beri Izin Festival DWP, Pemprov DKI Dapat Masukan Pajak Rp10 M
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberi izin pelaksanaan festival Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Festival Electronic Dance Music terbesar di Asia Tenggara itu berikan pendapatan daerah ke DKI sebesar Rp10 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan, ada dua objek pajak yang dikenakan dalam pagelaran festival DWP. Di antaranya yaitu dari makan-minum sebesar 10 persen dan kedua pajak hiburan 20 persen.

Untuk pajak makan-minum yang diperoleh dalam acara itu mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan pajak hiburan sebesar Rp7,5 miliar. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemprov DKI dari pelaksanaan DWP pada 2017 lalu selama tiga hari mencapai Rp10 miliar.

"Jakarta kota besar. Sama dengan kota besar lainnya kita butuh penyelenggaraan event yang berkelas," kata Alberto Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Alberto menjelaskan, DWP adalah salah satu dari sekian banyak event yang ada di Jakarta. Tujuannya adalah mendatangkan wisatawan mancanegara maupun juga wisatawan Nusantara. Dia berharap dengan banyaknya wisatawa yang datang, Jakarta bisa menjadi satu destinasi unggulan dunia.

Pada akhirnya, kata Alberto, dampak kegiatan ini dapat memberikan manfaat pada perekonomian Jakarta apakah itu dalam bentuk serapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah ataupun lainnya. "Kegiatan ini juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Kendati demikian, Alberto meminta, penyelenggara DWP menaati aturan yang berlaku. Dia mengaku, lembaganya telah memanggil pihak penyelenggara acara dan mereka berkomitmen dengan pernyataan tertulis bakal taat melaksanakan ketentuan. Khususnya mengenai peredaran narkoba dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya yang ada di tengah masyarakat.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya akan mengawasi kegiatan tersebut. Kami Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," ungkapnya.

Alberto juga mengklaim telah memanggil pihak-pihak yang menolak rencana kegiatan tersebut. Pihaknya telah melakukan mediasi, sehingga ada satu kesepakatan yang bisa diambil untuk kepentingan bersama.

"Mereka ada beberapa kali pertemuan yang sudah kami monitor dan berkomunikasi dengan para teman-teman yang berseberangan dengan DWP ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI memberikan izin pelaksanaan acara itu karena panitia melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Selain itu, kata Saefullah, mereka juga berkomitmen untuk memenuhi permintaan Pemprov DKI terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya menaati segala aturan legal formal dan menghormati nilai budaya yang berlaku secara kepatutan. Mereka juga berjanji kepada Pemprov DKI untuk memastikan kegiatan tersebut bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

"Permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui rekomendasi teknis dan kesenian untuk kegiatan yang ada," ungkapnya.

Terkait keamanan, Saefullah menuturkan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk turut membantu mengamankan acara. Bahkan DKI Jakarta juga menyiapkan personel Satpol PP untuk membantu kinerja aparat penegak hukum di lapangan.

Dalam kesempatan itu Saefullah juga menyadari adanya penolakan dari masyarakat mengenai rencana kegiatan DWP 2019. Namun dia kembali memastikan, izin diberikan karena pihak panitia telah memenuhi persyaratan tersebut.

"Polisi dan pemerintah melayani semua warga negara dari kelompok manapun dan dari lapisan mana pun untuk beraktivitas. Apapun yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda), maka tidak bisa ditolak untuk memberikan izin," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8699 seconds (0.1#10.140)