Polisi Ringkus Kubil Usai Bertransaksi Sabu di Cibarusah

Kamis, 12 Desember 2019 - 18:03 WIB
Polisi Ringkus Kubil Usai Bertransaksi Sabu di Cibarusah
Polisi Ringkus Kubil Usai Bertransaksi Sabu di Cibarusah
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus Yusuf Sugiri alias Kubil saat bertransaksi sabu di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusahjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dari tangan Kubil, petugas menyita beberapa gram sabu siap edar.

Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan obeservasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.

"Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12/2019).

Curiga dengan prilaku itu, petugas akhirnya melakukan penggeledahan terhadap Kubil. Dari penggeledahan itu, kata dia, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

"Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan," ujarnya.

Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku jika hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Sejauh ini, pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.

"Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Dari penangkapan Kubil, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto kurang lebih1,86 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto kurang lebih 6.08 gram, satu plastik Klip bening berisi sabu seberat kurang lebih 22,24 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nomer Polisi F 5736 FDR berikut STNK dan kunci kontak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4994 seconds (0.1#10.140)