Ratusan Aparat Kawal Pembongkaran Rumah Wanita Lansia di Ciputat

Kamis, 12 Desember 2019 - 16:02 WIB
Ratusan Aparat Kawal Pembongkaran Rumah Wanita Lansia di Ciputat
Ratusan Aparat Kawal Pembongkaran Rumah Wanita Lansia di Ciputat
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 500 lebih aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, memenuhi sepanjang Jalan Raya Pisangan, tepatnya di Puri Intan 2, RT04 RW17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (12/12/2019). Aparat gabungan itu dilengkapi dengan senjata pelontar gas air mata serta seunit mobil water canon.

Terlihat juga puluhan pria mengenakan kaus biru "Tim Eksekusi" yang disiapkan di lokasi. Kehadiran mereka rupanya untuk mengawal proses eksekusi lahan oleh juru sita kejaksaan. Sebagaimana diketahui, pihak Kementerian Agama melalui UIN Jakarta memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan yang telah ditempati warga di lokasi sejak 1978 silam.

Keberadaan pasukan gabungan dilengkapi water canon membuat was-was warga sekitar. Mereka khawatir bakal terjadi benturan jika kedua belah pihak sama-sama bertahan dengan pendapat masing-masing.

"Kita kerahkan anggota dari TNI, jajaran Polres dan Polsek, Satpol PP, dan Kejaksaan. Di luar itu ada tim eksekusi juga," ujar Kasat Sabhara Polres Tangsel, Ii Sutazman, di lokasi.

Pantauan di lokasi, warga terdampak gusuran terlihat pasrah. Umumnya mereka sudah berusia renta. Beberapa di antaranya hanya bisa berkisah sambil berurai air mata. Mereka tak bisa berbuat apa-apa saat rumah yang mereka bangun berpuluh-puluh tahun itu diruntuhkan dalam sekejap.

"Biar ngeliat matanya, biar terbuka. Jangan rumah orang digusur-gusurin. Orang kan bikin rumah ngumpulin seperak, dua perak. Sekarang digaruk dalam sehari, kita ngumpulin bertahun-tahun," ungkap nenek Sukarpi Sudirja, warga yang rumahnya turut menjadi korban penggusuran.

Kuasa hukum warga, Muhamad Sirot, menjelaskan, jika semua kliennya kooperatif terhadap eksekusi hari ini. Hanya saja, dia meminta kebijaksanaan agar memberi kesempatan warga mengemas barang-barangnya selama beberapa hari.

"Kita minta waktu saja, akhirnya disepakati sampai 6 hari ke depan. Awalnya kita minta jangka waktu satu bulan maksimal, karena kan para penghuni ini sudah tua semua, kasihan, jadi enggak bisa diburu-buru seperti itu," ucap Sirot.

Dia menyayangkan, tak adanya rasa kepedulian pihak UIN Jakarta terhadap sejumlah warga yang terdampak penggusuran itu. Mestinya, ada kompensasi yang diberikan lantaran warga mendapatkan lahan itu karena membeli dengan cara yang legal.

"Mereka ini kan beli tanah ini, bukan merampas. Harusnya ada perhatian, tidak serta merta digusur begitu saja," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak UIN Jakarta menegaskan bahwa eksekusi hari ini dilaksanakan pada 7 titik yang berdampak pada 9 rumah, dengan total luas sekitar 3,4 hektare. Semuanya dinyatakan telah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Pelaksanaan eksekusi berjalan baik, tidak ada gejolak, sejuk, tidak ada pengadangan, semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena ini sudah inkrah. Eksekusi hari ini adalah yang kesembilan kali di lokasi lahan milik UIN ini," terang Sulaiman Sembiring, Kuasa Hukum UIN Jakarta.

Menurut dia, tidak ada ganti rugi materi yang diberikan UIN, lantaran tidak ada dasar hukum yang menguatkan. Secara kemanusiaan pernah direncanakan memberi ganti rugi sebesar Rp100 ribu per meter, namun belakangan setelah dikaji, upaya penggunaan uang negara untuk ganti rugi itu justru bisa berimplikasi hukum.

"Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Dulu pernah ditawarkan, tapi dibatalkan. Pihak UIN khawatir, penggunaan uang bagi ganti rugi tanah yang memang milik negara itu malah jadi temuan BPK dan KPK," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)