Personel TGUPP Dipangkas, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub

Kamis, 12 Desember 2019 - 14:11 WIB
Personel TGUPP Dipangkas, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub
Personel TGUPP Dipangkas, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Penerbitan Pergub ini buntut dari dipangkasnya anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, DPRD DKI Jakarta memangkas jumlah anggota TGUPP dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) menjadi 50 orang. Sementara dalam Pergub 20 tahun 2019 tidak ada pembatasan jumlah anggota TGUPP.

"Mungkin (diterbitkan Pergub baru untuk sesuaikan jumlah TGUPP)," kata Suharti di Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Baca Juga: Fokus Bikin Buku, Ketua TGUPP DKI Bidang Pesisir Mengundurkan Diri
Dia memprediksi, awal tahun 2020 nanti pergub itu sudah diterbitkan. Sebab, dia menilai pergub baru itu cukup mendesak sebagai acuan besaran gaji yang akan diterima 50 orang anggota TGUPP tersebut.

"Mempekerjakan orang enggak digaji ya enggak mungkin dong. Memang kamu mau enggak digaji? Nanti awal tahun kan pasti ada pergub pembaruan lagi," pungkasnya.

Suharti menyebut, jumlah anggaran gaji TGUPP yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp18,9 miliar untuk 67 orang, maka nantinya akan dipotong. Namun, ia belum bisa menjelaskan besaran jumlah dana yang berkurang itu, karena harus melalui kajian yang untuk menentukan skemanya.

"Intinya pak gubernur tetap mendengarkan masukan dari dewan. Makanya bagaimana pembiayaan yang lainnya. Lagi pula kan ada yang mengundurkan diri juga, pasti ada yang berkurang," kata Suharti.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)