Cegah PKL Berjualan, Satpol PP Berjaga di Kawasan Senen

Senin, 09 Desember 2019 - 21:32 WIB
Cegah PKL Berjualan,...
Cegah PKL Berjualan, Satpol PP Berjaga di Kawasan Senen
A A A
JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, resmi dilarang berjualan di Jalan Raya Senen. Larangan itu berlaku sejak Senin, 9 Desember 2019.

"Hari ini kita lakukan penjagaan di sepanjang Jalan Raya Senen. Ini sesuai dengan kesepakatan bahwa hari ini pedagang yang di jalan raya tidak boleh berjualan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di lokasi, Senin (9/12/2019).

Dalam upaya penjagaan tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh PKL untuk tidak kembali lagi berjuan di bahu Jalan Raya Senen. Sebab, keberadaan PKL di sana membuat lalu lintas tidak tertib dan mengganggu perjalanan para pengendara.

"Kami mengimbau para pedagang agar pindah ke tempat yang disiapkan UMKM dan pihak Wali Kota Jakarta Pusat di Pasar Kenari maupun di Pasar Atom Pasar Baru," tuturnya.

Pihaknya siap membantu para PKL yang membutuhkan bantuan untuk mengakut barang dagangan yang masih tertinggal di lokasi lama.

"Jadi kalau pedagang meminta kami akan bantu untuk siapkan bus yang mengangkut," imbuhnya.

Pihaknya akan selalu berjaga di sekitar kawasan Senen untuk menghalau para PKL yang ingin kembali berjualan di sana. Sebab, masih banyak PKL yang enggan untuk pindah ke tempat yang telah disediakan Pemkot Jakarta Pusat.

"Kami akan bersifat humanis dan kami akan mengimbau supaya mereka tidak berdagang di sini. Kami mohon kesadaran mereka untuk tidak berjualan di sini. Kami akan lakukan terus penjagaan, ada sekitar 10 pos penjagaan dengan personel dibantu anggota Polisi-TNI," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)